Nitnotmedia – Klaim Ayah Atta Halilintar kini dibantah pihak Pondok Pesantren Al-Anshar. Mereka menyebut transaksi pembelian tanah dilakukan salah satu anggota yayasan pada 1993 dan sudah tercatat di notaris.
“Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar, yang pada saat itu bernama Al-Arqom. Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan,” kata pengacara Pondok Pesantren Al-Anshar, Dedek Gunawan di Menara 165, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid sempat membantah tudingan merampas aset Pondok Pesantren Al-Anshar berupa tanah senilai Rp26 miliar di Pekanbaru, Riau. Lewat tim manajemen Gen Halilintar, lelaki yang akrab disapa Pak Hali itu mengaku membeli tanah tersebut dengan hasil keringatnya sendiri.
“Itu kan tanah pak Halilintar, atas nama pak Halilintar yang susah payah membelinya waktu masih muda,” ucap perwakilan manajemen Gen Halilintar, Jejen di podcast Need A Talk baru-baru ini.
Ayah Atta Halilintar baru bergerak setelah proses transaksi selesai. Saat itu, ia meminta sertifikat tanah dibuat dengan namanya selaku pimpinan yayasan yang masih bernama Al-Arqom.
“Waktu itu, beliau adalah pimpinan. Jadi diambil alih dengan nama beliau,” tegas Dedek Gunawan.