Nitnotmedia – Mario Teguh membantah tudingan yang menyatakan dirinya melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar. Menurutnya semua tudingan tersebut tidak benar dan cenderung Fitnah.
“Berita berita itu simpang siur saja lah, sama sekali tidak benar itu benar benar fitnah dan pernyataan itu yang katanya dan tidak mendasar dan tim kuasa kami yang memiliki fakta yang benar, jadi ini saya serahkan yang lebih ahlinya,” kata Mario Teguh saat ditemui hari ini di gdeung BPKN, Jumat, (21/07/2023).
Sementara itu tim kuasa hukum Mario teguh menegaskan kepada yang bersangkutan yaitu saudara Sunyoto untuk berhenti menyebarkan narasi yang tidak mendasar dan cenderung tendensius dan arahnya masuk kepencemaran nama baik UU ITE.
“Kami memohon kepada yang bersangkutan berhenti membuat narasi-narasi berita yang tidak bertanggung jawab itu merupakan berita yang tidak benar dan atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami,” kata Ketua tim advokasi Willy Lesmana Putra SH MH.
Tim kuasa hukum Mario menyatakan dugaan penipuan dan penggelapan itu terkait kerja sama kliennya sebagai brand ambassador Skincare Kanemochi.
Mario Teguh sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen ke Polda Metro Jaya. Mario dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Djamaluddin menyebut laporan berawal saat kliennya hendak mengontrak Mario menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare