Nikita Mirzani Anggap Dito Mahendra Anak Kecil, KPK Pasti Tahu Keberadaannya

Nitnotmedia – Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito S sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. Ini merupakan panggilan ketiga untuk Dito Mahendra.

Namun, Dito mangkir dari panggilan KPK pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022. Dito sendiri dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Nikita kemudian divonis bebas usai Dito tak pernah hadir dalam persidangan.

Bca Juga :  Gaya Rambut Ungu Nikita Mirzani Dikomentari Saat Asyik Liburan ke Switzerland

Menurut Nikita, KPK mempunyai alat super canggih yang bisa mencari tahu keberadaan seseorang, apalagi ini hanya seorang anak kecil seperti Dito Mahendra.

“Setahu saya KPK punya alat super canggih dari Jerman atau darimana, dia sebenarnya gampang banget menditek dimana seseorang itu berada apalagi kalau dicari banget, jadi KPK harusnya tahu dimana keberadaan Dito Mahendra cuma karena dia lincah bolak-balik bisa ngilang gitu, ya wajar aja kalo minta bantuan kan sekarang sudah dikasih tahu,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan, Minggu, (15/01/2023).

Bca Juga :  Momen Olla Ramlan Kumpul Bareng Ririn, Ussy dan Ashanty Tanpa Nindy Ayunda

“Tuk bapak-bapak KPK, bapak-bapak polres Jakarta Selatan terus buat polda Jambi, trus abis itu buat Polresta Serang Kota juga ini sekarang Dito ada di Jakarta kalian mau buat apa, kalo mau ditangkap, tangkap lah segera, masasih aparatur negara yang paling disanjung kalah sama anak kecil yakan,’ sambungnya.

Diketahui, Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Bca Juga :  Isa Zega Sebut Wajar Lagu Insan Biasa Lesti Kejora Trending Mancanegara

Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Melihat kasus yang ditangani KPK selalu berhasil, Nikita Mirzani yakin bisa mengakkan hukum seadil-adilnya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *