Nitnotmedia – Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purnamasari menanggapi penyetopan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan pelanggaran merek atau penjiplakan yang diduga dilakukan oleh Putra Siregar.
Menurut kuasa hukum Gilang dan Shandy, Arman Haris, pihaknya masih belum menerima laporan penghentian penyidikan dari Bareskrim.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi apakah perkara itu dihentikan,” kata Arman kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, Arman mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dia terima, laporan dari istri Juraran 99 itu masih diusut Bareskrim Polri.
“Sampai saat ini belum ada berita bahwa kepastian hukum mengenai penghentian,” ucap Arman.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar dihentikan, 16 Maret 2022 lalu.
Pemberhentian itu dilakukan karena kurangnya alat bukti atas laporan tersebut.
Shandy Purnamasari sebelumnya melaporkan Putra Siregar di Bareskrim Polri terkait merek dagang PS Glow.
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri pertanggal 13 Agustus 2022.