Di ranah pinjaman online, penipuan memang ada, tetapi bisa dicegah, asalkan aturan tertentu diterapkan.
Pemberi pinjaman yang tidak mematuhi kriteria KYC RBI harus segera diperlakukan sebagai pelaku. Untuk memverifikasi bahwa tidak ada masalah dengan pembayaran utang, pertama-tama orang harus mengevaluasi keandalan peminjam.
Selain itu, organisasi nodal harus dibentuk untuk menilai kemampuan teknologi pemberi pinjaman neraca dan LSP. “Itu juga akan menyimpan daftar publik dari aplikasi terverifikasi di situs webnya,” kata RBI dalam analisisnya.
Beberapa cara untuk mencegah penipuan online, diantaranya:
Penipu biasanya memiliki halaman web, paralel dengan aplikasi pinjaman online asli yang mengikuti semua aturan yang diamanatkan RBI.