Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi Setelah Terungkap Dito Mahendra Dirugikan Rp. 17,5 Juta Akibat InstaStory

Nitnotmedia – Sidang pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani hari ini, Senin, (14/11) digelar Pengadilan Negeri Serang. Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet menyebutkan, perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita terhadap Dito Mahendra telah merugikan materi sebesar Rp. 17,5 juta.

Simak berita videonya.

Selanjutnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid akan mengajukan eksepsi atau keberatan setelah diketahui pihak saksi Dito Mahendra dirugikan Rp. 17,5 juta.

Bca Juga :  Breaking News Bob Tutupoly Tutup Usia

Diketahui, Nikita didakwa pasal berlapis terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacaran surat dakwaan Nikita Mirzani yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko.

Slamet menyebutkan, Nikita melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Bca Juga :  Fahmi Bo Sebut Nikita Mirzani Dewa Penolong Hidupnya

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” kata JPU.

Adapun dakwaan ketiga yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Slamet menjelaskan bahwa awal mula perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra berawal dari terdakwa yang tidak senang kehidupan pribadinya diganggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *