Izin Resmi Dicabut Bupati Blitar, Ini Tanggapan Gus Syamsudin

Nitnotmedia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memediasi permasalahan keberadaan Gus Syamsudin dengan Padepokannya Nur Dzat Sejati, pada Selasa (9/8/2022). Dengan harapan tidak ada lagi kegaduhan akibat benturan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan tempat berdirinya padepokan yang sempat didatangi Pesulap Merah beberapa waktu lalu.

Saat ditemui di bilangan Jakarta selatan, Gus Syamsudin membenarkan adanya surat dari bupati untuk menghentikan sementara kegiatan agarĀ  tidak terjadi kerusuhan, tapi ini bukan ditutup melainkan dikondusifkan sementara.

Bca Juga :  Reaksi Pihak Pelapor Polisi Temukan Unsur Pidana Di Kasus Penyekapan Nindy Ayunda

“Alhamdulillah santri-santri bersama dengan saya dan alhamdulillah semuanya baik-baik saja dan kalo soal pengobatan memang di kodisifkan agar tidak jadi kerusuhan, bukan ditutup ya di kondusifkan dan ada surat dari Bupati yang menyatakan bahwa boleh melakukan pengobatan asalkan perizinan sudah diselesaikan,” kata Gus Syamsudin.

Selain itu, Gus Syamsudin mengaku mendirikan pembangunan di padepokannya belum ada izin membangun dan perizinannya itu juga tidak ada hubungannya dengan pengobatan.

Bca Juga :  Nikita Mirzani Laporin YouTuber ke Polisi

“Sebenarnya izinnya tidak ada hubungannya dengan pengobatan, izin IMB yang belum ada yaitu izin mendirikan pembangunan itu diurus dulu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *