Sudah Lunasi Pembayaran Tiket Umrah, Fahmi Bachmid Geram Kliennya di Gugat Wanprestasi

NitnotmediaFahmi Bachmid mendampingi kliennya bernama Fikri salah satu karyawan travel umrah yang digugat PT. NSP Group Mandiri, hari ini, Selasa, 13 Agustus 2024 menjalani panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang tersebut diundur dikarenakan pihak penggugat tidak hadir.

PT. NSP Group Mandiri adalah salah satu agen Travel Umrah yang menggugat Fikri terkait wanprestasi.

Bca Juga :  Gugatan Fadel Muhammad Kalah di Kasasi, Fahmi Bachmid Sebut Pimpinan MPR RI Segera LantiK Tamsil Limrung

Simak berita wawancaranya.

Setelah menjalani sidang perdana, Fahmi membeberkan perihal kejadian sebenarnya, sebab kasus ini menurutnya jangan sampai ada korban lain.

Dengan adanya kerugian kliennya hingga ratusan juta untuk pembelian tiket pesawat, Fahmi Bachmid sudah melakukan upaya hukum melaporkan Dugaan Penggelapan dan Penipuan di Polres Jakarta Timur.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/2521/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, Tanggal, 08 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *