Gugatan Fadel Muhammad Kalah di Kasasi, Fahmi Bachmid Sebut Pimpinan MPR RI Segera LantiK Tamsil Limrung

Nitnotmedia – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi Pimpinan DPD RI. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.

Fachmi Bachmid Ketua Tim Kuasa Hukum DPD RI meminta agar Pimpinan MPR RI segera menindaklanjuti putusan itu. Tak ada alasan lagi bagi Pimpinan MPR RI untuk menunda pergantian Wakil Ketua MPR RI dari DPD RI dengan alasan menunggu kekuatan hukum tetap dari proses gugatan yang diajukan Fadel.

Bca Juga :  Hebat, Fahmi Bachmid Bebaskan Yanti Dituding Kekasihnya Rx Gelapkan Mobil Mini Cooper

Diketahui Fadel Muhammad tidak puas dengan keputusan menggugat SK DPD RI tentang Penggantian Pimpinan MPR RI ke PTUN Jakarta. Dalam pokok perkaranya tanggal 3 Mei 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Fadel dan menyatakan SK DPD RI batal.

Berita sebelumnya kuasa hukum pimpinan DPD RI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun putusan PTTUN pada tanggal 14 November 2023 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Setelah membaca dan mempelajari isi putusan PTTUN Jakarta, Kuasa hukum Pimpinan DPD RI mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat akhir tersebut, MA memutuskan
putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024, batal.

Bca Juga :  Dewi Perssik Tuding Sering Ambil Duitnya Tanpa Izin, Ini Kata Angga Wijaya

Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius, dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yordan dalam amarnya menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *