Nitnotmedia -Pengacara senior Partahi Sihombing menanggapi permasalahan teman sejawatnya Kamarudin Simanjuntak jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Menurutnya sebagai seorang advocad harus menjaga tutur kata yang baik meski sedang mendampingi klien agar tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat orang lain tersakiti.
Meski begitu, Partahi mengatakan ini kesempatan Kamarudin untuk mengungkapkan fakta sebenarnya didepan penyidik apa yang dikatakannya berdasarkan fakta.
Diketahui, Kamaruddin telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.