Nitnotmedia – Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polresta Kota Serang sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Pemain film nenek gayung itu membenarkan kasus yang menjeratnya terkait UU ITE atas laporan Dito Mahendra sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Yang artinya kasus ini akan segera disidangkan.
“Mau P21, mau diapain terserah saja, sebagai rakyat gue ikut saja aturan mainnya bagaimana,” kata Nikita Mirzani saat ditemui dirumahnya dibilangan Pesangrahan Jakarta Selatan tadi malam, (19/10/2022).
Setelah dirinya menjadi terdakwa di pengadilan, Nikita mengaku akan membuka semua fakta yang diketahuinya di persidangan. Bagi ibu tiga anak itu, tidak ada lagi rahasia yang perlu ditutup-tutupi lagi.
“Kalau sudah P21 tidak mungkin Nikita Mirzani menutup-nutupi rahasia yang saya tahu. Karena di pengadilan itulah tempatnya saya bisa berbicara sesuai fakra segamblang-gamblangnya,” ujar Nikita Mirzani.
Dia menambahkan dirinya tidak mungkin diperkarakan atas fakta yang disampaikannya di dalam pengadilan nanti. Sebab, menurut Nikita Mirzani, dia menjawab pertanyaan yang diberikan kepada dirinya.
“Fakta yang Indonesia belum tahu, ada di saya semua. Tinggal tunggu saja nanti,” tandasnya.
Berita sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan tetkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/
Dalam perjalanan kasus ini, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dan sempat mau dijemput di kediamannya pada 15 Juni 2022 lalu namun gagal. Pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa sejumlah petugas kepolisian saat sedang berada di Mal Senayan City Jakarta. Niki kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota.