Terungkap, Saksi Ungkap Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy Tak Bisa Dipersatukan Lagi

Nitnotmedia – Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perceraian antara Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka dengan agenda kesaksian dari pihak Ijonk (sapaan akrab Jonathan Frizzy).


Saksi yang hadir dalam persidangan hari ini adalah Jason, adik dari orang tua Ijonk dan Imam, seorang make up artis.


“Sidang hari ini kami mengajukan dua saksi yang satu adalah paman, sebenarnya paman itu yang diketahui netizen, sebenarnya ini adik daripada orangtua bapaknya Jonathan Frizzy dan kemudian salah satu MUA waktu pelaksanaan sinetron,” kata Sinartha Bangun, kuasa hukum Jonathan Frizzy ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Bca Juga :  Viral Rumahnya Dibeli Mira Hayati Crazy Rich Makassar, Nikita Mirzani : Itu Cuma Konten


Terkait isu KDRT yang ada dalam rumah tangga Ijonk dan Dhena, Jason membantah adanya hal tersebut dan ia menyebutkan hanya ada keributan-keributan yang tidak berujung pada KDRT.


“Kalau KDRT engga ada ya sebenarnya karena saya tahu persis Jonathan sama Dhena ributnya gimana malah saya kaget lihat KDRT yang dilakukan Dhena, saya juga baru tahu itu yang ada video dari om Ben,” tutur Jason.


Jason mengatakan sering melihat pasangan Ijonk-Dhena sering ribut dalam 3-4 tahun terakhir. Paman Ijonk menilai keduanya sudah sulit untuk disatukan kembali.

Bca Juga :  Putri Isnari Putuskan Menikah Di Usia Muda Dilamar 2 Miliar


Kebetulan dari 3-4 tahun akhir mereka sering ribut, saya bolak balik Bandung-Jakarta ketemu keluarga juga, tapi memang menurut saya sudah susah untuk di selamatkan karena kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah, tidak mau merubah juga dan saya kasih tahu hakim memang sudah susah untuk di selamatkan,” ucap Jason.


Sekadar informasi, Dhena Devanka melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *