Cerita Pilu Tante Indra Priawan, Mintarsih Harus Mengembalikan Gaji dan Tunjangan 140 Miliar

Foto Mintarsih Nitnotmedia

Nitnotmedia – Anak pendiri PT. Blue Bird Mintarsih tante dari Indra Priawan menceritakan bagaimana ia bisa digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah diputus dengan diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan tersebut, dengan jumlah total mencapai Rp 140 miliar.

Mintarsih menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sepenuhnya mundur dari perusahaan tersebut, meskipun ia telah keluar dari struktur pengurusan PT Blue Bird.

Saya tidak pernah mundur, saya mundur sebagai pengurus, tetapi saham saya masih ada. Kok ini tiba-tiba saya diminta kembalikan gaji utuh selama di sana?” katanya saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa, (30/07/2024).

Tak hanya itu, sebelum sampai proses harus mengembalikan semua gaji dan tunjangan, Mintarsih mengaku pernah ingin diculik namun gagal karena belum ada kesepakatan yang disepakati hingga semua pelaku diketahui dan ditulis kronologinya disebuah kertas yang saat ini dipegang dan dijadikan alat bukti.

Bca Juga :  Iqlima Kim Gandeng Razman Nasution Prescone Terkait Jadi Aspri Hotman Paris

Dari kejadian ini, Mintarsih, yang merupakan anak dari pendiri Blue Bird dan saudara dari Chandra Suharto Djokosoetono, menyatakan bahwa komunikasi dengan keluarganya telah terputus sejak kasus ini mencuat. Chandra Suharto Djokosoetono adalah ayah dari Indra Priawan, pemegang saham utama Blue Bird.

Mintarsih mengaku tidak diundang saat Indra Priawan menikah dengan Nikita Willy, yang menandakan adanya ketegangan dalam hubungan keluarga.

“Dulu waktu awal, keluarga Indra pas meminang (Nikita), saya diundang. Tapi pas nikah, saya nggak diundang. Itu nggak tahu kenapa, artinya tidak diundang saya berarti terjadi suatu permusuhan kan,” tuturnya.

Bca Juga :  Lebih dari 600 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Tersebar di India

Mintarsih telah melaporkan PT Blue Bird Tbk terkait dugaan penggelapan dana pada Agustus 2023. Kasus ini, menurut Mintarsih, berpotensi menyeret nama Indra Priawan, yang merupakan ahli waris dari Chandra Suharto Djokosoetono dan pemegang saham utama PT Blue Bird Tbk.

Kendati demikian,  Mintarsih mengungkapkan keheranannya karena meskipun ia sudah tidak lagi menjabat dalam struktur perusahaan, saham yang dimilikinya tidak seharusnya dihilangkan.

“Kalau kita keluar sebagai pengurus itu soal jabatan, bagaimana bisa hilang semua harta kita? Soal jabatan, saya tetap harus diundang. Ini saya tidak diundang dan saham saya dikeluarkan. Ini ketahuannya belakangan,” ujar Mintarsih.

Bca Juga :  Anak Pendiri Blue Bird Didampingi Kamaruddin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan

Mintarsih telah mendatangi Pengadilan untuk meminta penjelasan terkait putusan tersebut. Namun, Pengadilan tetap pada keputusannya bahwa Mintarsih harus mengembalikan dana tersebut.

Saya datangi pengadilan, saya mempersoalkan bahwa ini tidak ada bukti apa-apa. Mereka bilang putusan Pengadilan harus dipatuhi, kata Ketua Pengadilan. Nanti saya akan dipanggil lagi, saya tunggu,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *