Vicky Prasetyo Beberkan Fakta Terkait Dilaporkan Penipuan Di Polres Karawang

NitnotmediaVicky Prasetyo didampingi Sunan Kalijaga langsung membeberkan fakta terkait adanya laporan polisi terhadap dirinya yang dibuat oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung ke Polres Karawang Jawa Barat pada Sabtu, 2 Maret 2024 atas kasus dugaan penipuan.

Vicky menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pelapor tanpa berbicara secara jelas dan lugas kepada dirinya, dia sudah membuat laporan polisi.

Karena menurut Vicky Prasetyo, di dalam perjanjian tidak ada kewajiban dirinya membayar uang per termin. Yang diketahuinya sesuai perjanjian kontrak, pembayaran baru akan dilakukan setelah pembangunan selesai terlaksana.

“Kita punya kesepakatan yang kalau sudah selesai, baru ada pembayaran. Tidak ada dalam perjanjian yang saya harus membayar setiap progres perkembangan,” kata Vicky Prasetyo Senin (4/3/2024).

Bca Juga :  Lawan Berikutnya Azka Corbuzier di Ring Tinju Akan Semakin Berat, Siapakah Dia ?

Selain tidak ada perjanjian pembayaran dilakukan per termin, Vicky Prasetyo mengaku proyek yang dikerjakan oleh pihak pelapor juga banyak yang tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam perjanjian kesepakatan.

Salah satu contohnya, penggunaan besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi.” Spesifikasi besi ulir 8, tapi ini menggunakan besi 6 polos,” ucapnya.

Vicky Prastyo juga mengatakan salah satu poin dalam perjanjian. Pada poin 3, kata  Vicky, apabila setelah terlaksananya pembangunan terdapat masalah seperti tergenang air, drainase yang tidak berjalan, dia bisa meminta pertanggung jawaban.

Bca Juga :  Alhamdulillah, Keluarga Atta Halilintar Akan Lebaran Idul Adha Di Jakarta

“Makanya saya kaget tiba-tiba muncul kabar saya melakukan penipuan,” ujar Vicky Prasetyo.

Sebelumnya, Vicky Prastyo dilaporkan ke Polres Karawang Jawa Barat terkait kasus dugaan penipuan proyek. Vicky dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung. Laporan dibuat ke Polres Karawang pada Sabtu, 2 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Masalah ini berawal dari adanya kerja sama antara Vicky Prasetyo dan pihak pelapor untuk pengerjaan pembuatan 2 lapangan mini soccer dan 1 konstruksi jalan beton yang berada di daerah Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.

Pekerjaan proyek pembuatan 2 lapangan mini soccer memiliki pagu senilai RP 2,2 miliar. Sedangkan 1 unit berupa konstruksi jalan beton senilai Rp 1,6 miliar.

Bca Juga :  Keluarga Ferry Irawan Maafkan Denny Sumargo Terkait Beredar Video Minta Maaf

Vicky Prastyo dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *