Nitnotmedia – Ferry Irawan merasa tidak bersalah atas putusan hakim yang telah menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara. Ferry dinilai terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Terkait hal itu, Venna Melinda menyebut Ferry harusnya banding jika merasa tidak bersalah.
Simak beita videonya.