Ferry Irawan Merasa Tak Bersalah Atas Putusan Hakim, Ini Kata Venna Melinda

NitnotmediaFerry Irawan merasa tidak bersalah atas putusan hakim yang telah menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara. Ferry dinilai terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Terkait hal itu, Venna Melinda menyebut Ferry harusnya banding jika merasa tidak bersalah.

Bca Juga :  Ferry Irawan Akan Jadi Garda Terdepan Tuk Persoalan Athalla Naufal

Simak beita videonya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *