Nitnotmedia – Pengacara korban, Zainul Arifin melaporkan delapan nama-nama publik figur diantaranya yaitu Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Rian D’Masiv, Judika, dr. Tirta, Haji Faisal, dan Gus Miftah lantaran dugaan terlibat dalam perkara penipuan Auto Trade Gold (ATG) yang menyeret nama Wahyu Kenzo.
Zainul melaporkan delapan orang tersebut bermodal tracking pada tahun 2021 lalu.
“Kami tadi sudah menyampaikan secara resmi ke PPATK untuk menelusuri aset-aset yang selama ini belum terungkap. Salah satunya adalah aset-aset yang diterima oleh kawan-kawan public figure yang diduga terlibat dalam hal ini,” ujar Zainul Arifin kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
“Karena pada saat kita tracking tahun 2021 di situlah keterlibatan public figure yang menurut pendapat kami itu merupakan hasil kejahatan dari Wahyu Kenzo dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” sambungnya.