Polisi Naikkan Status Jadi Tersangka, Jessica Iskanadar Minta Pihak Steven Segera Ditangkap

NitnotmediaJessica Iskandar mendapatkan kabar kepastian peningkatan status Steven dari saksi menjadi tersangka dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya.

Laporan polisi Jessica Iskandar terhadap mantan rekan bisnisnya yaitu Christoper Steffanus Budianto alias Steven terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan kini memasuki babak baru. Pihak terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pada tanggal 7 Maret kami sudah menerima SP2HP berkaitan dengan laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap CSB. Terlapor CSB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rolland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar dalam jumpa pers di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Bca Juga :  Puput Ungkap Doddy Sudrajat Pernah Ingin Berpoligami Saat masih Jadi Suami

Kendati sudah berstatus tersangka, belum diketahui secara pasti keberadaan Steven. Pihak Jessica Iskandar berharap penyidik dapat melakukan pelacakan keberadaannya dan dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.

“Seharusnya terhadap seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dilakukan surat perintah penangkapan dan penahanan. Tapi itu kewenangan penyidik. Itu sebenarnya yang akan kami mintakan,” ujarnya.

“Kami mendapat informasi bahwa CSB sampai saat ini belum menghadap kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuh pengacara Jedar, sapaan akrab Jessica Iskandar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag merasa telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang dikabarkanntelah diserahkan Jedar ke Steven yang sampai sekarang belum diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar dalam hal ini.

Bca Juga :  Pasca Cerai Dengan Rangga, Selvi Kitty Ingin Silaturahmi Kerumah Mantan Mertua

Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat pada 15 Juni 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pihak Steven diwakili tim kuasa hukumnya langsung memberikan keterangan mengenai status kleinnya yang sudah menjadi tersangka, menurutnya selama ini kliennya, Steven belum di BAP.

Bca Juga :  Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Langsungkan Pernikahan Sore Ini

Simak berita videonya, jurnalis, Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *