Teddy Pardiyana Pasrah di Vonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Laporan Rizky Febian

Nitnotmedia – Terdakwa Teddy Pardiyana di vonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan negeri Bandung pada, Kamis, (19/01/2023). Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti telah melakukan penggelapan satu unit mobil Kijang Innova.

Dengan putusan tersebut, Teddy mengaku pasrah dan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Simak berita videonya.

Bca Juga :  Moment Angelina Sondakh Peluk Erat Peti Sang Ayah Saat Ingin Dibawa Kepemakaman

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *