Nitnotmedia – Terdakwa Teddy Pardiyana di vonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan negeri Bandung pada, Kamis, (19/01/2023). Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti telah melakukan penggelapan satu unit mobil Kijang Innova.
Dengan putusan tersebut, Teddy mengaku pasrah dan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Simak berita videonya.
—