Nitnotmedia – Komaruddin Simanjuntak Sebagai kuasa hukum Yulia ibunda Angbeen Rishi mengaku akan membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu kedalam akte otentik diduga melanggar pasal 263 jo 264, jo 266 KUHP, jo pasal 55-56 yang mana pelakunya diduga berinisial TR bersama orang-orangnya dan juga notaris atau PPAT.
Simak berita videonya.
—