Ibunda Angbeen Rishi Didampingi Komaruddin Simanjuntak Sambangi Mabes Polri

NitnotmediaKomaruddin Simanjuntak Sebagai kuasa hukum Yulia ibunda Angbeen Rishi mengaku akan membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu kedalam akte otentik diduga melanggar pasal 263 jo 264, jo 266 KUHP, jo pasal 55-56 yang mana pelakunya diduga berinisial TR bersama orang-orangnya dan juga notaris atau PPAT.

Bca Juga :  Ssst....Dina Lorenza Kangen Seorang Pria

Simak berita videonya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *