Nitnotmedia – Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan tersebut setelah penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak pertimbangan penahanan adalah unsur objektif pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman tersangka adalah 5 tahun penjara.
Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Freddy D Siamjuntak, Selasa, (25/10/2022).