Nitnotmedia – Berkas perkara Teddy Pardiyana suami mendiang Lina Jubaedah telah dikirim Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Bandung. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan terdapat dua tindak pidana terkait penggelapan dan pencucian uang sehingga menetapkan Teddy Pardiyana sebagai tersangka.
“Ada dua tindak pidana yaitu penggelapan dan pencucian uang dimana kedua tindakan tersebut kita juga koordinasi dengan instansi yang lain sehingga membutuhkan waktu yang lama namun dengan pendalamannya kita cuma bisa mendapatkan alat bukti dari penggelapan jadi satu kasus saja yang kita proses sementara, sehingga pada tanggal 3 Agustus 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang akhirnya menetapkan saudara TP sebagai tersangka” Kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Polda Jabar, pada Kamis (8/9/2022).
“penyidik mempunyai langkah untuk dipersiapkan dikirimkan ke JPU jadi pada tanggal 30 Agustus kemarin sudah dilengkapi berkasnya dan sudah dalam tahap 1 pengiriman berkas perkara apabila jaksa kedepan sudah menentukan untuk menyatakan berkasnya bahwa sudah cukup lengkap maka dilakukan pengiriman tahap dua atau tersangka dan barang buktinya nanti, jadi untuk perkara ini memang karena dua tindak pidana dilaporkan sementara yang bisa dibuktikan baru tindak pidana yaitu tindak pidana penggelapan satu unit mobil namun untuk yang lain masih dilakukan pendalaman” sambungnya.
Seperti Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan oleh Rizky Febian atas dugaan penggelapan aset berupa uang Rp 5 miliar, Toyota Innova, dan kos-kosan. Namun, Teddy menjadi tersangka karena menjual Toyota Innova tanpa sepengetahuan Rizky Febian.