Selain itu, Ali mengatakan sebenarnya kliennya sempat tidak mengharapkan materi dari Bambang Pamungkas dan berkomitmen mau menafkahi sendiri anak-anaknya.
Sebab yang paling dibutuhkan Amalia Fujiwati adalah adanya kepastian hukum soal ayah dari anak-anaknya supaya tercantum dalam akta kelahiran.Namun ternyata putusan MA menjatuhkan putusan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan. Yang itu artinya lebih besar dari putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan putusan nafkah anak Rp 7 juta per bulan.
Kemenangan di MA disebut pengacara Amalia Fujiwati bukan saja kemenangan bagi kliennya. Lebih dari itu,putusan tersebut juga menjadi kemenangan bagi anak-anak Indonesia yang juga mengalami masalah yang sama.
“Ini bisa menjadi pijakan bahwa anak yang lahir dari di luar perkawinan yang sah bisa diajukan asal usul anaknya dan bisa mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya,” ucap Ali Nurdin.