Nitnotmedia – Pihak Juragan 99 yang diwakili kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait gugatan terhadap PS Glow yang dinyatakan kalah dan wajib ganti rugi sebesar Rp. 37 Miliar.
Menurut kuasa hukumnya dalam jumpa pers dengan awak media pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi.
Simak berita videonya.