Nitnotmedia – Ahmad Sahroni menungkapkan bahwa dirinya kembali melaporkan Adam Deni terkait pencemnmaran nama baik di Mabes Polri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni dituding Adam Deni mengguyurkan dana hingga Rp30 miliar demi menjebloskannya ke penjara hingga divonis 4 tahun penjara.
—
“Kami laporkan kemarin di Bareskrim terkait pasal 310 dan 311 KUHP,” ujar kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman ketika ditemui awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (1/7/2022).