Nitnotmedia – Pengusaha gerai handphone Putra Siregar dan Artis Rico Valentino hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Atas dakwaan tersebut, Putra Sitregar maupun Rico menerima dan tidak mengajukan eksepsi.
“Secara materi kita kurang sependapat dengan dakwaan, namun secara administratif formal penyusunan surat dakwaan yang sudah dilakukan saudara Jaksa Penuntut Umum secara cermat, lengkap dan jelas dan kita tidak mengajukan eksepsi kita langsung memohon pembuktian agar benar atau tidak dakwaan tersebut,” kata Nur Wafiq Warodat.