Nitnotmedia – Pengacara kondang Hotman Paris yang diduga suka pamer harta dan keluar dari Peradi, hal itu menjadi perbincangan publik. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan hal itu bukanlah wewenangnya, melainkan wewenang dewan kehormatan Peradi.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa pasal 28 mengatakan organisasi advokat satu satunya adalah Peradi yang sebagaimana sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Berikut liputan yang berhasil direkam jurnalis Nitnotmedia.com dari kantor Peradi.