Hari ini Ivan Gunawan Pastikan Hadir Pemanggilan Bareskrim Terkait Kasus DNA pro

Foto Instagram ivan gunawan

Nitnotmedia – Presenter Ivan Gunawan akan menghadiri pemanggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Sandy Arifin.

Menurut Sandy, Kliennya Ivan Gunawan akan hadir selepas makan siang atau sekitar pukul  satu atau setengah dua hari ini.

“Yang sudah informasi ke saya kak Ivan Gunawan menyampaikan bahwa surat panggilannya sudah sampai dipanggil besok setelah makan siang mungkin sekitar jam satu atau setengah dua kami mendampingi kak Igun,” kata sandy Arifin.

Selain itu,  Sandy mengatakan sudah menyarankan kepada Ivan Gunawan untuk kooperatif dan mengembalikan apa yang sudah diterima.

“Dan saya juga sudah menyampaikan untuk kooperatif siap diperiksa kapan aja dan juga akan mengembalikan apa yang sudah diterima, kami juga sudah sampaikan ke kak Igun dan kak Igun menerima saran yang kami sampaikan,” ujar Sandy.
Sandy Arifin mengaku baru dikabari tadi malam terkait pemanggilan, ia pun belum mengetahui seberapa banyak uang yang diterima Ivan Gunawan.
“Aku belum ngecek kan baru dapat kabar tadi malam, Pasti sebagai warga negara yang baik akan hadir,” ucapnya.

Pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).

Bca Juga :  Viral Video Satu Keluarga Ketipu Diimingi Ketemu Artis, Ada yang Kesurupan

Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.

Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwakan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21//4) mendatang.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Bca Juga :  Uang 1 Miliar Rupiah Dipakai Rekan Kerja Tuk Kepentingan Pribadi, Fuji Tunggu Etikad Baik

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bca Juga :  Bahagianya Ivan Gunawan Bisa Liburan ke Dubai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *