Nitnotmedia – Gitaris Geisha, Roby Satria ditangkap polisi ketiga kalinya terkait kasus narkoba. Kini, Roby dan asistennya, Aji ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi dalam konferensi pers, Senin (21/3/2022).
Roby terlihat memakai masker. Roby hanya berkata sedikit.
“Hallo assalamualaikum,” kata Roby.
Roby dan Aji disangkakan pasal yang berbeda. Aji disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
“Sedangkan RS disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU 3 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara),” pungkasnya.