Nitnotmedia – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri resmi menetapkan Crazy Rich Doni Salaman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Penetapan itu dilakukan penyidik Bareskrim melalui proses gelar perkara, saksi saksi kemudian menaikkan status Doni dari saksi menjadi tersangka.
Doni doperiksa selama kurang lebih 13 jam sejak pukul 10.10 WIB hingga 23.30 WIB Selasa, (08/03/2022).
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Doni masih diperiksa sebagai tersangka secara intensif oleh penyidik kepolisian. Nantinya, Doni langsung ditahan oleh polisi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” Ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Dalam hal ini, Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Adapun ancaman hukum penjara maksimal terhadap Doni mencapai 20 tahun penjara.