Nitnotmedia – Penuhi panggilan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan tiba di Gedung Bareskrim Polri hari ini, Selasa 8 Maret 2022 sekira pukul 10.35 WIB.
Doni Salmanan masih sebagai saksi untuk jalani pemeriksaan oleh tim penyidik terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Bertubi tubi pertanyaan, Doni Salmanan sampaikan pengakuan yang mengarah bahwa dirinya siap jalani pemeriksaan dan percayakan penanganan kasus Quotex yang menyeret namanya pada polisi.
“Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian,” kata Doni Salmanan.
Yakin, Doni Salmanan dalam pemeriksaan kasus Quotex ini bisa selesai dengan sebaik-baiknya dan secara adil di tangan pihak berwajib.
“Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya,” ucapnya.
Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex pada 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.