Nitnotmedia – Mantan politikus Angelina Sondakh wajib lapor selama dalam masa cuti Menjelang Bebas (CMB) di Balai Pemasyaraktan (BAPAS) Jakarta Selatan sampai 1 Juni 2022.
Ketua Bapas Jakarta Selatan, Ricky mengatakan istri almarhum Adjie Massaid itu harus melakukan pelaporan 2 minggu sekali.
“Bu Angie akan melakukan pelaporan 2 minggu sekali sampai 1 Juni 2022,” kata Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).
Namun untuk pelaksanaan wajib lapor, Bapas Kelas I Jakarta Selatan tidak mengharuskan Angelina Sondakh datang ke lokasi.
“Pelaksanaannya bisa virtual atau tatap muka,” ujar Ricky.
Angelina Sondakh awalnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia yang waktu itu menjabat anggota DPR RI dinyatakan terbukti menerima suap untuk pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Puteri Indonesia 2001 itu jadi 12 tahun.
Puncaknya, hukuman Angelina Sondakh berkurang jadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan MA.