Bisnis  

Gus Miftah dan Anang Hermansyah Bahas Crypto Currency Yang di Fatwa Haram

Nitnotmedia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa haram kepada cryptocurrency. Akan tetapi, cryptocurrency justru banyak digunakan sebagai alat transaksi Oleh beberapa Artis diantaranya Anang Hermansyah, Cupi Cupita dan Lala Karmela.


Selain itu, salah satu alasan MUI mengharamkan cryptocurrency itu apa? Salah satu alasannya adalah karena jenis mata uang tersebut tidak memiliki wujud fisik yang bisa diserahterimakan ke pembeli dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi. Selain itu, memungkinkan timbul gharar, atau penipuan, apakah benar seperti itu? Itu kan perlu didiskusikan.

iliustrasi Cryptocurency by google


Gus Miftah menuturkan bahwa hukum Islam tidak mengatur jenis alat tukar yang harus digunakan. Menurutnya dalam hukum Islam jenis alat tukar mengikuti kebiasaan suatu komunitas. 


Maka saya teringat satu hadis:
Antum a’lamu bi umuri dunyakum
Kamu yang lebih tahu dengan perkara-perkara duniamu.

https://youtu.be/8ua_FyNfAoI


Termasuk alat tukar. Makanya demikian, Islam tidak pernah mengatur alat tukarnya pakai apa. Dan, ternyata Islam tidak pernah menolak itu. Contohnya begini, awal-awal Islam kita pakai alat tukar dinar dan dirham, materialnya, logam. Material dengan nilainya hampir setara, karena kalau kita jual mata uang ini, dinilai dari emasnya hampir sama. Logam dalam bentuk dinar dan dirham.


Kemudian, dalam perkembangan zaman beralih dari logam menjadi kertas, yang dalam fase ini antara materialnya dengan nilainya tidak setara. Kalau dirham dan dinar setara. Sedangkan kalau kertas, sama-sama kertas, satu bergambar Bung Karno yang satu bergambar orang botak nggak pakai peci, itu harganya lebih banyak orang botak nggak pakai peci. Padahal kertasnya sama. Inilah yang kemudian menimbulkan kesenjangan.


Lantas muncul hari ini cryptocurrency yang merupakan anak kandung transformasi teknologi digital yang penggunaanya semakin intensif. Saya pikir kayak di negara-negara maju, kayak PSG saja membeli si Messi pakai kripto, Arsenal menggaji karyawannya pakai kripto.


Pertanyaannya adalah benar nggak itu tidak berwujud, mengandung gharar, dan lain sebagainya? Saya kok punya pandangan berbeda ya?
Pertama, dari nilai manfaat. Jelas kripto itu memiliki manfaat.Kedua, bisa diserahterimakan. Kemudian bisa diakses jenis antara sifatnya. Jadi bisa diakses jenis serta sifatnya oleh tidak hanya kedua belah pihak.


Saya pikir kalau seperti itu, saya kok mengatakan masih layaklah bahkan halal
Tapi, yang jelas jangan sampai kemudian gara-gara pemerintah Indonesia belum siap dengan segala aturan dan perundang-undangannya, belum siap dengan segala regulasinya, kemudian mengatakan itu haram.

Kalau seperti itu kondisinya seharusnya yang dibenahi regulasinya dong, bukan soal halal haramnya.
Sekali lagi ya, Islam tidak ketinggalan zaman tapi Islam merawat dan menjaga zaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *