Nitnotmedia – Sidang perdana kasus dugaan CPNS ilegal putri Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (26/01/2022).
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan (JPU) Jaksa Penuntut Umum tersebut Olivia Nathania terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
“Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan ya Olivia dikenakan pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 junto pasal 65 dan pasal 372 junto pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Pratiwi Kusuma Rahayu, ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” sambungnya.
Kasus penipuan rekrutmen CPNS ini bermula ketika Karnu yang merupakan salah satu korban melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, suaminya, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.