nitnotmedia – Kabid Humas Kombes E Zulpan bersama Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan merilis penangkapan artis berinisial BJ alias Bobby Joseph. Zulpan berujar, Bobby Joseph telah mengakui perbuatannya dan menggunakan sabu sejak 2015. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Bobby Joseph menjadi perantara narkoba jenis sintetis atau gorila.
“Hasil pemeriksaan oleh Polres Tangerang Selatan mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015. Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan menjadi perantara narkoba jenis sabu sintetis atau gorila,” kata Zulpan Polre Tangerang selatan (13/12/2021).
Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.
DIketahui sebelumnya, BJ atau Bobby Joseph ditangkap oleh satuan Polres Tangerang Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (10/12/2021) pukul 01.30 WIB. Pada saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.