nitnotmedia – Amalia Fujiwati didampingi kuasa hukumnya Ali Nurdin melaporkan Bambang Pamungkas ke polda metro jaya atas tuduhan pelantaran anak.
Ali Nurdin menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke polda bersama kliaennya Amalia Fujiwati.
“Hari ini saya bersama Ibu Amalia dan Alhamdulillah saya disupport sama kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, Ibu Retno dan Mba Anggi. Kita udah komunikasi selama dua minggu ke belakang dan hari ini memutuskan bahwa kita akan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dengan pasal 76B junto 77B,” kata Ali Nurdin saat ditemui di polda, Kamis (2/12/2021).
“Intinya ada penelantaran terhadap anak, di situ ada pidananya maksimal diancam dengan pidana selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, bahwa pelaporan ini merupakan usaha kesekian kalinya yang dilakukan oleh Amalia Fujiawati. Dia juga menyebutkan, pelaporan ini dilakukan Amalia Fujiawati untuk masa depan anaknya.
“Jadi ini ada adalah terhadap usaha untuk kesekian kalinya yang dilakukan oleh Ibu Amalia di mana sebenarnya beliau sebagai ibu, dia tidak mengharapkan nafkah dari bapaknya, dia juga tidak mengharapkan warisan dari bapaknya, hanya berharap semua ini dilakukan untuk upaya pemenuhan hak administrasi anak-anaknya ke depan,” ujar Ali.
Menurut Ali, bahwa pelaporan ini merupakan langkah hukum terakhir yang dilakukan pihaknya terhadap Bambang Pamungkas. Pelaporan ini juga dilakukan Amalia Fujiawati agar Bambang Pamungkas menanggapi terkait anaknya.
“Sebetulnya ini adalah langkah hukum terakhir, karena pada saat awal kita komunikasi, kita sudah mengundang, tapi tidak ditanggapi. Kemudian kita lakukan gugatan di pengadilan agama, lagi berjalan, lagi tingkat banding. Tapi dari situ tidak ada iktikad baik, maka ini adalah langkah hukum terakhir yang akan kita tempuh.