ALASAN KUAT LESTI DAN RIZKY BILLAR TERUSKAN LAPORANNYA

nitnotmedia – Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora memenuhi panggilan polisi terkait laporannya atas dugaan pengancaman dari beberapa akun haters.

Sandy mengatakan agendanya adalah berita acara klarifikasi klien saya melaporkan beberapa oknum nitizen yang melalui media sosial.

DOC NITNOTMEDIA

“Hari ini kita sudah mengumpulkan bukti bukti dan saksi, kemudian berita acara kita sudah tanda tagani tinggal menunggu perkembangan selanjutnya, ungkap Sandy Arifin usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Menurut Lesti, dia lebih banyak mendapat pertanyaan dari penyidik. Sebab, ancaman yang datang juga lebih sering ke dirinya ketimbang sang suami.

Bca Juga :  Heboh Video Laporkan Pinkan Mambo, Ini Tanggapan Bijak Maia Estianty

“Kebetulan memang, oknum menunjukan lebih banyak ke Dede, jadi lebih banyak ditanya Dede juga,” ujar Lesti Kejora.

“Agendanya hari ini klien kami Rizky Billar dan Lesti kita baru saja diwawancara berita acara klarifikasi atas laporan yang sudah dilaporkan klien kami Mas Billar yang ada beberapa oknum Instagram mengancam melalui media sosial,” kata Sandy menimpali.

Di kesempatan ini, Sandy juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti itu berupa bidik layar yang perlihatkan ancaman dari haters.

Bca Juga :  Venna Melinda Puji Keberanian Lesti Kejora Speak Up Alami KDRT

“Hari ini kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan juga saksi kemudian juga BAP tadi kita udah lalui semua sudah ditandatangani,” ujar Sandy.

“Tinggal menunggu proses berikutnya, kami menunggu perkembangan misalnya ada panggilan kembali untuk menjalani proses perkara selanjutnya,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar melaporkan delapan akun media sosial yang diduga melakukan pengancaman kepadanya dan sang istri Lesti Kejora

Laporan Rizky Billar dicatat dengtan nomor STTLP/B/5855/XI/2021/POLDA METRO JAYA pada 23 November 2021 dengan terlapor masih dalam lidik.

Pasal yang tertera dalam laporan Billar adalah Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *