Polisi Dalami Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meyampaikan kasus mafia tanah artis Nirina Zubir (Foto: nitnotmedia/Johan)

Yusri menegaskan, mereka, tiga orang dari lima yang sudah tangkap, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Ini masih bisa terus berlanjut Sudah lima orang tersangka yang diamankan tiga ditahan dua pemeriksaan kemungkianan akan ada lagi tersangka lain,” ungkap Yusri.

Bca Juga :  Kesedihan Nirina Zubir, Ayah Sakit, Ernest Lagi Pemulihan, Kasus Berjalan

“Kemudian didalami berhasil mengamankan tiga orang pelaku dua orang suami istri yang merupakan ART almarhum satu lagi tersangka adalah notaris yang berhasil kita amankan dan dua lagi masih dilakukan pendalaman,” tambah Yusri.

Untuk sementara, Polisi telah menjerat para tersangka dengan pasal 263, 264, 266, 372 dan pasal 3,4 dan 5 UUD RI No. 68 tentang adanya 6 objek sertifikat hak milik orangtua dari pelapor yang merasa digelapkan oleh pelaku-pelaku.

Bca Juga :  Kecewa, Nirina Zubir Tinggalkan Dialog yang Disiarkan TV One

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *