Yusri menegaskan, mereka, tiga orang dari lima yang sudah tangkap, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Ini masih bisa terus berlanjut Sudah lima orang tersangka yang diamankan tiga ditahan dua pemeriksaan kemungkianan akan ada lagi tersangka lain,” ungkap Yusri.
“Kemudian didalami berhasil mengamankan tiga orang pelaku dua orang suami istri yang merupakan ART almarhum satu lagi tersangka adalah notaris yang berhasil kita amankan dan dua lagi masih dilakukan pendalaman,” tambah Yusri.
Untuk sementara, Polisi telah menjerat para tersangka dengan pasal 263, 264, 266, 372 dan pasal 3,4 dan 5 UUD RI No. 68 tentang adanya 6 objek sertifikat hak milik orangtua dari pelapor yang merasa digelapkan oleh pelaku-pelaku.