nitnotmedia – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasu perekrutan CPNS bodong selama lebih kurang 10 jam, putri Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) resmi ditahan di tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
“Penahanannya 20 hari ke depan,” kata kuasa hukum Oi, Jusuf Titaley.
Dalam pemeriksaan, Olivia Nathania dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.
“Ya seperti begitu (salah). Alasannya karena sudah cukup bukti dan sudah masuk unsur (pidana),” ujarnya.
Atas perbuatannya, Olivia Nathania terancam hukuman empat tahun penjara.
“378 KUHP itu empat tahun,” kata Jusuf.
Seperti diketahui, Oi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/11/2021). Hal ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustin.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.