nitnotmedia – Pedangdut Saipul Jamil melaporkan seorang psikolog bernama Lita Gading ke Polda Metro Jaya, pada Senin (8/11/2021).
Sebelumnya pihak Saipul Jamil telah melakukaan konfirmasi maupun somasi tetapi tidak mendapat tanggapan dari Lita Gading.
Oleh karena itu Saipul Jamil berserta kuasa Hukumnya Farhat Abbas langsung melaporkan Lita Gading atas pencemaran nama baik.
Sementara itu, tim kuasa hukum saipul Jamil, William Albert menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Psikolog Lita Gading dengan Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KHUP dengan ancaman 6 tahun.